Konsolidasi Dan Sosialisasi Peraturan Adat Krayan

1784002245310.jpeg
Gambar: Foto Bersama dalam kegiatan Konsolidasi & Sosialisasi Peraturan Adat Krayan ( Jovita Vania ) Sumber: https://longbawan.prm.my.id/

Pertemuan Konsolidasi & Sosialisasi Peraturan Adat Krayan dilakukan tanggal 08 Mei 2026 di Balai Pertemuan desa Long Bawan yang hadiri perwakilan adat masing-masing desa, para kepala desa, Camat Krayan Induk dan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam kegiatan ini difokuskan menyamakan persepsi terkait aturan adat dan penerapan nya, gagasan ini muncul karena ada perbedaan peraturan adat masing-masing desa dan harapan nya pada pertemuan ini adanya kesepakatan bersama baik dari masing-masing lembaga adat maupun kepala desa terakit aturan adat sebagai pedoman kerja. Camat Krayan  bapak Ronni Firdaus menyampaikan bahwa Lembaga adat merupakan lembaga sosial yang tumbuh dari norma atau kebiasaan turun temurun, di tata masyarakat dan tunduk pada adat itu sendiri, fungsi adat adalah:

  1. Menjaga nilai kaslian (nilai budaya),
  2. Mengatur tatanan sosial antar masyarakat,
  3. Menyelaraskan konflik/persoalan di lundayeh,
  4. Mengatur hubungan antara masyarakt, alam dan tuhan. 
Bagikan post ini: