Badan Permusyawaratan Desa

1776749063701.png


NamaJabatan
Roben, S.PdKetua 
Paulus, S.SosWakil ketua
Feru Helyus, SESekretaris 
Yagung BangauBidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Leni MelkiasnaniBidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki berbagai tugas dan fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif . BPD bertindak sebagai mitra kerja Kepala Desa dan merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa.

FUNGSI UTAMA BPD

  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi pokok:  

     Fungsi Legislasi: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama Kepala Desa [7, 10]. Ini mencakup peraturan terkait tata kelola desa, anggaran, dan pelayanan publik .  

    Fungsi Aspirasi: Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada Pemerintah Desa [5, 8, 10]. Aspirasi ini dapat mencakup berbagai hal mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik .  

    Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa [5, 10]. Pengawasan ini memastikan bahwa kebijakan dan program desa berjalan sesuai aturan, rencana, dan anggaran .  

 

TUGAS DAN WEWENAG

Selain fungsi-fungsi pokok tersebut, BPD juga memiliki tugas dan wewenang yang lebih spesifik :

Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.  

Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa.  

Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.  

     Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.  

     Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.  

     Memberikan persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa .  

     Menyusun tata tertib BPD.  

     Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.  

     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada bupati/wali kota .  

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BPD

  Anggota BPD memiliki hak-hak tertentu, seperti mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, serta memilih dan dipilih. Mereka juga berhak mendapatkan informasi dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa, serta biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

    Sementara itu, kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja.

Bagikan post ini: